PERDOSKI

PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA

Indonesian Society of Dermatology And Venereology (INSDV)

E-Consultation

  • Izin Klinik Kecantikan
    6 Dec 2017 | 19:07 WIB
    Terimakasih sebelumnya atas tanggapan dari pertanyaan saya.
    Saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan mengenai klinik kecantikan yang ada dimedan.
    1. Bolehkan seorang dokter umum yang telah mengikuti kursus kulit kecantikan dan memiliki sertifikat, melaksanakan pelayanan kulit kecantikan di suatu klinik tanpa ada pengawasan dari dokter spesialis kulit kelamin. Jika boleh batasannya apa saja?
    2. Apakah sebuah klinik pratama rawat jalan boleh meng"khusus"kan pelayanannya pada bidang kulit dan kecantikan saja ? Jika boleh, apakah dokter umum boleh menjadi penanggung jawab pada klinik kecantikan tersebut?
    3. Peraturan apakah yg mengatur tentang klinik khusus kecantikan yg ada di Indonesia ?

    Demikian pertanyaan saya, terima kasih banyak atas tanggapannya.
  • 10 Dec 2017 | 04:17 WIB

    Terimakasih atas pertanyaannya. Sehubungan hal ini terkait aturan & kebijakan organisasi, mohon dapat melayangkan pertanyaan ini via surat ke Sekretariat Pengurus Pusat Perdoski di email: ppperdoski.org@gmail.com.


    Salam,
    Dr. Diah Puspitosari Sp.KK