Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS
KULIT DAN KELAMIN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Ketentuan
- Anggota Muda PERDOSKI ialah dokter anggota IDI yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis kulit dan kelamin di Pusat Pendidikan yang diakui oleh Kolegium Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin dan Departemen Pendidikan Nasional Indonesia.
- Anggota Biasa PERDOSKI adalah dokter spesialis kulit dan kelamin, Warga Negara Indonesia, dan merupakan anggota IDI.
- Anggota Luar Biasa PERDOSKI ialah dokter spesialis kulit dan kelamin warganegara asing yang bekerja di Indonesia dan merupakan anggota luar biasa IDI.
- Anggota Kehormatan PERDOSKI ialah mereka yang telah berjasa dalam bidang kesehatan dan kedokteran, khususnya di bidang kesehatan kulit dan kelamin.
Pasal 2
Penerimaan Anggota
- a. Anggota Muda dan Anggota Biasa baru diterima dan disahkan oleh Pengurus Pusat setelah melalui pendaftaran tertulis di Cabang setempat disertai pernyataan persetujuan terhadap AD/ART PERDOSKI.
b. Bila belum ada Cabang PERDOSKI setempat, pendaftaran dilakukan ke Pengurus Cabang terdekat. - Anggota Luar Biasa merupakan anggota luar biasa IDI diusulkan oleh Pengurus Cabang, disahkan oleh Pengurus Pusat, dan dilaporkan ke Kongres.
- Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat PERDOSKI dan disahkan oleh Kongres.
Pasal 3
Hak Anggota
- Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada Pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, serta memilih dan dipilih.
- Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan berhak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, dan mengikuti semua kegiatan organisasi tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih, kecuali untuk Anggota Muda mempunyai hak memilih dengan ½ suara.
- Tiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi PERDOSKI atau pekerjaannya sebagai dokter spesialis kulit dan kelamin
Pasal 4
Kewajiban Anggota
- Anggota Muda, Anggota Biasa, dan Anggota Luar Biasa berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI, serta mentaati segala peraturan dan keputusan PERDOSKI.
- Anggota Kehormatan diharapkan menjaga dan mempertahankan kehormatan PERDOSKI.
- Anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh keputusan Kongres Nasional PERDOSKI kecuali Anggota Kehormatan tidak dikenakan iuran bulanan.
Pasal 5
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
Dalam keadaan tertentu anggota PERDOSKI dapat merangkap menjadi anggota dan / atau rangkap jabatan pada organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan kehormatan dan tradisi luhur kedokteran serta tidak mengganggu tugas.
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
- Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
- Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam AD/ART atau bertindak merugikan/mencemarkan nama baik PERDOSKI.
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
- Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
- Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara (skorsing) oleh Pengurus Cabang apabila melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kehormatan dan tradisi luhur kedokteran, sesudah didahului dengan peringatan tertulis.
- Paling lama 6 bulan sesudah pemberhentian sementara, Pengurus Cabang dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian tetap kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan.
- Dalam hal-hal luar biasa, Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian langsung dan memberitahukannya kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan. Dalam mengukuhkan pemberhentian Anggota, PP PERDOSKI berkoordinasi dengan pengurus Kolegium, dan bila perlu dengan IDI.
Pasal 8
Pembelaan Anggota
- Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat membela diri di hadapan Rapat Anggota Cabang yang diselenggarakan untuk itu.
- Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaannya kepada Dewan Pertimbangan Profesi atau tahap berikutnya kepada Kongres.
- Keputusan Kongres dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan adalah sah bila disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Kongres.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 9
Kongres
1. Status:
a. Kongres Nasional (KONAS) adalah badan musyawarah tertinggi bagi anggotanya.
b. Kongres diadakan sekali dalam 3 tahun.
c. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Pusat,
Pengurus Kolegium atau salah satu cabang dengan mendapat persetujuan dari sekurang-
kurangnya setengah dari jumlah Cabang yang ada + 1 Cabang.
d. Kongres dapat menyelenggarakan Sidang Ilmiah di luar Sidang Organisasi dengan proporsi
Sidang Organisasi 60%, Sidang Ilmiah 30% dan kegiatan Sosial 10% .
2. Tugas dan Wewenang:
Sidang Pleno :
a. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menentukan
pedoman pokok dan garis-garis program PERDOSKI.
b. Menilai pertanggungjawaban PP PERDOSKI dan pengurus Kolegium mengenai amanat yang
diberikan oleh Kongres sebelumnya.
c. - Menilai dan menetapkan status cabang PERDOSKI yang baru.
- Menetapkan cabang tempat Kongres berikutnya
- Mengesahkan dan menetapkan status keanggotaan
- Mengesahkan anggota kehormatan
- Menetapkan besarnya uang pangkal dan iuran anggota
d. Memilih Ketua Umum Pengurus Pusat dan mengesahkan Ketua Kolegium PERDOSKI yang
baru.
Sidang Khusus :
Memilih Ketua Kolegium PERDOSKI yang baru.
3. Tata Tertib Kongres:
a. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat melalui Panitia Pelaksana Kongres yang
dibentuk oleh cabang terpilih bersama Pengurus Pusat .
b. Panitia Pelaksana Kongres bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan Kongres kepada
Pengurus Pusat.
c. Kongres dihadiri oleh seluruh anggota PERDOSKI.
d. Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib, dan
sidang pemilihan pimpinan Kongres dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Kongres.
e. Kongres sah bila lebih dari setengah jumlah anggota biasa dan anggota muda hadir pada
penghitungan kuorum.
f. Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka diadakan musyawarah di antara anggota yang
telah hadir untuk mufakat meneruskan Kongres.
g. Kongres dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Kongres yang dipilih dari
anggota biasa oleh anggota biasa dan anggota muda dalam sidang lengkap yang diadakan
khusus untuk itu.
h. Apabila pertanggungjawaban Pengurus Pusat telah disahkan oleh Kongres maka Pengurus
yang bersangkutan dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Pusat tadi mempunyai
status sebagai anggota.
i. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dalam suatu peraturan
tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 10
Pengurus Pusat
1. Status:
a. Pengurus Pusat adalah Badan eksekutif tertinggi organisasi
b. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan ketua Pengurus Pusat hanya dapat
diangkat maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut.
c. Pengurus Pusat PERDOSKI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Ketua Bidang,
Sekretaris dan Bendahara yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan organisasi
secara kolektif.
2. Tugas dan Wewenang:
a. Melaksanakan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala keputusan yang
telah ditetapkan Kongres.
b. Mengumumkan kepada seluruh Cabang yang menyangkut pengambilan keputusan ataupun
perubahan keputusan Kongres dan kemudian mempertanggungjawabkannya kepada Kongres
berikutnya.
c. Membina hubungan yang baik dengan semua organisasi yang ada, baik Pemerintah maupun
swasta di dalam ataupun di luar negeri, khususnya dengan organisasi yang berhubungan
dengan dunia kesehatan dan kedokteran.
d. Bertanggungjawab kepada Kongres.
3. Tatacara Pengelolaan:
a. Pengurus Pusat menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan
Pengurus Pusat demisioner.
b. Serah terima kepengurusan harus dilakukan paling lambat dalam waktu 30 hari setelah selesai
Kongres.
c. Rapat Pengurus Harian dihadiri sekurang-kurangnya oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
diadakan setiap kali diperlukan.
d. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan
tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.
Pasal 11
Rapat Anggota Tingkat Cabang
1. Status:
a. Rapat Anggota merupakan badan legislatif tertinggi pada tingkat Cabang.
b. Rapat Anggota merupakan musyawarah para anggota
c. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
d. Dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota dapat diadakan sewaktu-waktu, atas usul
sekurang-kurangnya 5 anggota biasa mendapat persetujuan sekurang-kurangnya oleh
setengah dari jumlah anggota biasa dan anggota muda yang ada.
2. Tugas dan Wewenang:
a. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang periode sebelumnya mengenai amanat yang
diberikan oleh rapat anggota Cabang
b. Menetapkan garis-garis besar program kerja yang menunjang serta tidak bertentangan dengan
program kerja Pengurus Pusat.
c. Memilih formatur Pengurus Cabang untuk periode berikutnya.
3. Tata Tertib Rapat Anggota:
a. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
b. Rapat Anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang, anggota biasa, dan anggota muda serta
undangan Pengurus Cabang.
c. Untuk menentukan keputusan Rapat Anggota berlaku ART BAB I, pasal 3.
d. Khusus untuk pemilihan pengurus baru, Rapat Anggota dipimpin oleh seorang ketua sidang dan
seorang sekretaris sidang yang dipilih dari Anggota Biasa, oleh Anggota Biasa dan Anggota
Muda dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu.
e. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri,
sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 12
Pengurus Cabang
1. Status:
a. Cabang merupakan organisasi yang di bentuk di wilayah yang mempunyai minimal 5 orang
anggota biasa dalam satu propinsi atau kabupaten/ kotamadya serta mampu mandiri.
b. Pemberian nama cabang dapat disesuaikan dengan nama propinsi, kabupaten atau
kotamadya
c. Bila dianggap perlu Cabang dapat membentuk perangkat-perangkat pengelolaan organisasi
internal
d. Masa jabatan Pengurus Cabang berlangsung 3 (tiga) tahun dan Ketua Cabang hanya dapat
diangkat maksimal 2 (dua) kali berturut-turut.
e. Susunan kepengurusan Pengurus Cabang sedapat-dapatnya menyesuaikan diri dengan
Pengurus Pusat.
2. Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan keputusan Kongres, PP PERDOSKI dan Rapat Anggota.
b. Menyusun dan melaksanakan program cabang.
c. Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat tentang hasil kerja yang dilakukan minimal satu
kali setahun
d. Mengusahakan pengadaan dana untuk membiayai kegiatan cabang
e. Membina hubungan baik dengan semua aparat yang ada, baik pemerintah maupun swasta,
khususnya dengan aparat yang berhubungan dengan dunia kesehatan dan kedokteran di
tingkat Kabupaten /Kotamadya/Propinsi.
f. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Tatacara Pengelolaan:
a. Formatur Pengurus Cabang harus telah dapat menyusun kepengurusannya paling lambat
dalam waktu 30 hari setelah selesainya Rapat Anggota yang diselenggarakan paling lambat 2
bulan setelah Kongres.
b. Pengurus Cabang menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan
Pengurus Cabang demisioner dan disahkan oleh PP PERDOSKI.
c. Serah terima kepengurusan telah dilakukan paling lambat dalam 40 hari setelah selesai
Rapat Anggota.
d. Untuk menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Cabang harus berpedoman pada keputusan
Rapat Anggota
e. Hal-hal yang belum tercantum dalam tatacara pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan
tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tatacara pengelolaan ini.
Pasal 13
Konferensi Kerja
1. Status:
a. Konferensi Kerja adalah rapat Pengurus Pusat yang dihadiri oleh segenap perangkat organisasi dari tingkat Pusat dan Cabang.
b. Konferensi Kerja sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam kepengurusan Pengurus Pusat.
c. Diselenggarakan segera setelah pembentukan pengurus baru dalam tahun pertama.
2. Tugas dan Wewenang:
a. Menguraikan dan menyusun program kerja PP PERDOSKI sesuai amanat KONAS untuk dilaksanakan selama masa bakti kepengurusan.
b. Mengevaluasi pelaksanaan, menyempurnakan dan memperbaiki program kerja agar tercapai amanat Kongres.
c. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan Kongres yang akan datang.
Pasal 14
Badan Pelengkap
1. Status :
a. Badan Pelengkap adalah badan yang dibentuk oleh Pengurus Pusat dalam melaksanakan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Badan Pelengkap terdiri atas Dewan Pertimbangan Profesi (DPP) dan Komisi Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan ( P2KB)
2. Tugas dan wewenang
a. Tugas dan wewenang Badan Pelengkap dimuat dalam Kompendium Organisasi PERDOSKI.
b. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum PP PERDOSKI.
Pasal 15
Badan Khusus
1. Status:
a. Badan Khusus adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat Kongres
b. Jenis dan jumlah Badan Khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat sesuai dengan keperluan dalam menjalankan amanat Kongres.
c. Badan Khusus terdiri atas Media Dermato-venereologica Indonesiana (MDVI).
2. Tugas dan Wewenang:
a. Tugas dan wewenang Badan Khusus diatur dalam kompendium organisasi PERDOSKI.
b. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum PP PERDOSKI.
Pasal 16
Kolegium
1. Status :
a. Kolegium dokter spesialis kulit dan kelamin adalah Badan Otonom di dalam PERDOSKI yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dokter spesialis kulit dan kelamin, dan sertifikasi/resertifikasi kompetensi.
b. Dibentuk pada tingkat pusat.
c. Bertanggungjawab kepada KONAS PERDOSKI.
d. Bersama PP PERDOSKI menetapkan kebijakan yang bersifat strategis nasional.
e. Dapat membentuk Komisi sesuai fungsi dan tugas.
f. Melaporkan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya kepada Muktamar IDI melalui MKKI.
g. Masa kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
2. Keanggotaan :
a. Anggota Kolegium IKKK adalah Anggota PERDOSKI yang mampu dan berdedikasi dalam pendidikan dokter spesialis kulit dan kelamin.
b. Anggota terdiri atas Guru Besar, Doktor (PhD), ketua program studi dan kepala bagian/kepala departemen (anggota ex-officio) di semua penyelenggara pendidikan dokter spesialis kulit dan kelamin, serta pakar dalam bidang pendidikan yang ditetapkan oleh Kolegium.
c. Anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pakar dan berpengalaman dalam pendidikan dokter spesialis kulit dan kelamin.
- Tidak pernah dihukum karena terlibat pelanggaran hukum atau etik kedokteran.
- Bersedia menyediakan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kepentingan Kolegium.
3. Tugas dan Wewenang
a. Kolegium mempunyai tugas untuk :
- Menyusun standar nasional pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan kulit dan kelamin.
- Menyusun standar kompetensi dokter spesialis kulit dan kelamin.
- Menyusun tata cara pengelolaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pendidikan profesi bidang kedokteran spesialis kulit dan kelamin.
b. Kolegium mempunyai wewenang :
- Menetapkan standar kompetensi dokter spesialis kulit dan kelamin.
- Menyusun standar kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kulit dan kelamin.
- Memberi asupan berupa usulan perubahan atau penyempurnaan kurikulum ilmu pendidikan kedokteran spesialis Ilmu Kesehatan kulit dan kelamin pada tahap akademik kepada departemen yang mengurus pendidikan nasional.
- Merencanakan dan melaksanakan evaluasi lulusan yang bersifat nasional.
- Menetapkan dan menerbitkan sertifikat serta resertifikasi kompetensi dokter spesialis kulit dan kelamin.
- Merencanakan jumlah peserta didik calon dokter spesialis kulit dan kelamin sesuai dengan kebutuhan nasional.
- Melaksanakan akreditasi / dan re-akreditasi lembaga pendidikan profesi dokter spesialis kulit dan kelamin.
- Menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai instansi lain baik pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri.
- Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PP PERDOSKI dan Komisi P2KB.
- Membentuk komisi berdasarkan tugas-tugas khusus yang menyangkut masalah kurikulum, akreditasi, sertifikasi kompetensi, serta pengembangan dan evaluasi pendidikan.
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 17
- Semua keputusan yang diambil dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
- Jika musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak.
- Keputusan yang menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 18
- Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan ditetapkan oleh Kongres dan dimuat dalam Kompendium organisasi.
- Hasil pengumpulan iuran yang dilakukan oleh Pengurus Cabang, 40% digunakan untuk PP PERDOSKI dan 60% untuk Pengurus Cabang, dengan waktu penyetoran setiap 6 bulan.
- Uang pangkal anggota diserahkan pada Pengurus Cabang.
- Untuk kepentingan masing-masing Cabang, Pengurus Cabang dapat menetapkan iuran tambahan jika disetujui oleh Rapat Anggota Cabang.
- Pengurus Cabang dapat meminta pembebasan iuran kepada Pengurus Pusat bagi anggota yang dianggap tak mampu dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 19
- Atribut PERDOSKI terdiri atas lambang, lencana, Kartu Tanda Anggota, Hymne dan Mars PERDOSKI.
- Lambang PERDOSKI berbentuk bundar, lingkaran luar kuning, dasar hijau tua, di tengahnya ada gambar ular berwarna kuning menghadap ke kiri, melilit rambut dan kulit, berwarna putih. Di bagian tengah terdapat pula gambar yang melukiskan 2 huruf K menghadap ke kiri dan ke kanan berwarna merah. Mengelilingi bundaran bertuliskan PERDOSKI, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia.
- Hymne PERDOSKI, dinyanyikan atau diperdengarkan pada setiap acara resmi PERDOSKI antara lain acara pembukaan/penutupun KONAS, Pertemuan Ilmiah Tahunan, Konferensi Kerja dan hari ulang tahun PERDOSKI.
- Mars PERDOSKI, dinyanyikan atau diperdengarkan pada setiap acara resmi dan tidak resmi PERDOSKI, antara lain acara rapat-rapat PERDOSKI, olah raga setelah Hymne PERDOSKI.
- Lambang dan simbol kepanitiaan kegiatan PERDOSKI harus mencerminkan identitas PERDOSKI.
BAB VI
TANDA PENGHARGAAN LENCANA SATYABHAKTI
Pasal 20
- Tanda penghargaan Lencana Satyabhakti diberikan dengan Keputusan Ketua Pengurus Pusat PERDOSKI.
- Diadakan empat macam Tanda Penghargaan Lencana Satyabhakti (TPLS) dengan perincian sebagai berikut:
a. Lencana Satyabhakti WIRADHARMA, diberikan kepada anggota masyarakat bukan PERDOSKI yang telah berjasa luar biasa untuk mewujudkan dan mengembangkan tujuan organisasi.
b. Lencana Satyabhakti WIRATAMA, diberikan kepada anggota PERDOSKI yang telah berjasa luar biasa di bidang pengabdian masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia.
c. Lencana Satyabhakti WIRASISTHA, diberikan kepada anggota PERDOSKI yang telah berjasa luar biasa di bidang pengembangan ilmu kesehatan dan kedokteran, khususnya Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin.
d. Lencana Satyabhakti WIRAKRIDA, diberikan kepada anggota yang telah berjasa luar biasa di bidang organisasi PERDOSKI, dan/atau bagi peningkatan kesejahteraan anggota.
3. Tata cara pemberian Tanda Penghargaan diatur tersendiri.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI hanya dilakukan oleh Kongres.
- Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat atau oleh Pengurus Cabang atau oleh Kolegium.
- Rencana perubahan telah disampaikan kepada Pengurus Pusat oleh Cabang dan Kolegium selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres.
Pasal 22
Pembubaran Organisasi
- Pembubaran PERDOSKI hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus dilaksanakan untuk itu.
- Kongres khusus untuk pembubaran organisasi diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang PERDOSKI atau sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Anggota Biasa dan Anggota Muda PERDOSKI.
- Keputusan pembubaran PERDOSKI harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari Anggota Biasa dan Anggota Muda yang hadir dalam Kongres khusus tersebut.
- Sesudah pembubaran, maka segala hak milik PERDOSKI diserahkan kepada IDI.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
- Setiap anggota PERDOSKI dianggap mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI.
- Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat.
- Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga oleh anggota maupun pengurus dapat dikenakan sanksi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDOSKI
LAMPIRAN PENJELASAN
PADVI (Perkumpulan Ahli Dermato-Venereologi Indonesia) didirikan pada tanggal 10 Januari 1966 di Jakarta. Pada Kongres Nasional VI di Bandung tahun 1989, nama organisasi diganti menjadi PERDOSKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia).
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Cukup jelas
BAB I
Pasal 1
Cukup jelas
BAB II
Pasal 2
Organisasi didirikan pada tanggal 10 Januari 1966 dengan nama Perkumpulan Ahli Dermato-Venereologi Indonesia (PADVI) yang kemudian pada KONAS VI PADVI 1989 nama organisasi diganti menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI).
Pada dasarnya nama PERDOSKI hanya peyesuaian istilah bahasa, tidak dapat ditafsirkan dengan adanya organisasi baru.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
BAB III
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
BAB IV
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
BAB V
Pasal 11
Cukup jelas
BAB VI
Pasal 12
Cukup jelas
BAB VII
Pasal 13
Cukup jelas
BAB VIII
Pasal 14
Cukup jelas
BAB IX
Pasal 15
Karena organisasi PERDOSKI didirikan untuk jangka waktu tak terbatas, diharapkan organisasi tersebut tidak dapat dibubarkan dengan prosedur yang mudah. Oleh karena itu Kongres biasa tidak membubarkan, kecuali Kongres khusus yang persyaratannya diatur khusus pula dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
Pasal 16
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
Karena PERDOSKI merupakan organisasi di bawah IDI (AD pasal 7) semua anggota PERDOSKI, kecuali Anggota Kehormatan, harus pula menjadi anggota IDI.
Pasal 2
Ayat 1
Prosedur penerimaan anggota harus dilakukan secara tertulis yang ditandatangani pemohon dengan pernyataan persetujuan terhadap AD/ART PERDOSKI. Apabila Pengurus Cabang telah menyetujui, maka selanjutnya Pengurus Cabang melaporkan ke Pengurus Pusat untuk mendapatkan kartu tanda anggota yang sah.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Khusus untuk penggunaan hak memilih, Anggota Biasa mempunyai hak 1(satu) suara dan Anggota Muda mempunyai hak ½ (setengah) suara. Hal tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa perbandingan suara harus 2 (dua) banding 1 (satu), misalnya Anggota Biasa diberi 2 (dua) suara dan Anggota Muda 1(satu) suara ataupun Anggota Biasa diberi 4 (empat) suara dan Anggota Muda 2 (dua) suara. Anggota Muda tidak mempunyai hak dipilih, tetapi dapat membantu kepengurusan PERDOSKI.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Apabila seorang anggota dianggap melanggar ketentuan-ketentuan PERDOSKI, Pengurus Cabang wajib menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila dengan cara kekeluargaan ternyata tidak dapat diselesaikan, maka Pengurus Cabang memberi peringatan bertahap, tingkat I sampai tingkat III, secara tertulis. Apabila batas peringatan tingkat III juga tidak dipatuhi oleh anggota tersebut, maka Pengurus Cabang memberhentikan keanggotaan yang bersifat sementara.
Ayat 3
Dalam waktu 6 (enam) bulan anggota yang terkena pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri di depan rapat Pengurus Cabang tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota, atau meminta bantuan kepada Dewan Pertimbangan Profesi (DPP) untuk diselesaikan permasalahannya. Keputusan merehabilitasi atau memberhentikan secara tetap harus segera diambil oleh Pengurur Cabang dengan hasil telaah DPP setelah proses tersebut dilaksanakan.
Ayat 4
Keputusan Pengurus Pusat dalam hal yang luar biasa dimaksudkan apabila anggota tersebut terlibat kejahatan yang bersifat nasional dan/atau membahayakan bagi kelangsungan hidup organisasi.
Pasal 8
Cukup jelas
BAB II
Pasal 9
Ayat 1
a dan b. Cukup jelas
c. Pada hakekatnya Kongres adalah kekuasaan tertinggi. Untuk menjamin stabilitas organisasi, Kongres Luar Biasa perlu dibatasi dengan persyaratan yang lebih ketat dan hanya dapat dilaksanakan bila Cabang menganggap sangat perlu.
d. Cukup jelas
Ayat 2
Sidang Pleno : a s/d d. Cukup jelas
Sidang Khusus : Cukup jelas
Ayat 3
a. Panitia Pelaksana Kongres mendapat mandat dari Pengurus Pusat atas persetujuan Kongres. Bilamana ternyata oleh Pengurus Pusat panitia pelaksana tersebut dianggap tidak mampu, Pengurus Pusat berhak menunjuk Panitia Pelaksana Kongres yang lain. Panitia Pelaksana Kongres bertanggungjawab sepenuhnya kepada Pengurus Pusat.
b s/d g. Cukup jelas
h. Dalam keadaan demisioner, Pengurus Pusat masih melaksanakan tugas-tugas administrasi dengan catatan tidak mengambil keputusan yang bersifat prinsip.
i. Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat 1 dan 2. (a dan b. Cukup jelas)
c. Tatalaksana Konferensi Kerja dimuat dalam Kompendium Organisasi PERDOSKI
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
BAB III
Pasal 17
Cukup jelas
BAB IV
Pasal 18
Bagi anggota yang mengikuti kegiatan organisasi, misalnya KONAS, Pertemuan Ilmiah Tahunan dan lain-lain, diminta menunjukkan tanda lunas iuran anggota PERDOSKI yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang masing-masing.
BAB V
Pasal 19
Cukup jelas
BAB VI
Pasal 20
Cukup jelas
BAB VII
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
BAB VIII
Aturan tambahan
Cukup jelas