The English version is not available yet โ showing the Indonesian content.
Layaknya bidang profesi dokter lainnya, tidak banyak ditemukan perbedaan yang berarti dalam praktik Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK). SpKK cenderung menggunakan teknologi yang tinggi. Sasaran dari SpKK adalah pasien kelas menengah yang juga mengerti hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan profesi sebagai SpKK, komunikasi terhadap pasien juga menjadi masalah yang tidak kalah penting. Karena dalam setiap penanganan pasien penyakit kulit atau kelamin banyak intervensi yang dilakukan SpKK, maka komunikasi dengan pasien harus selalu berjalan dengan baik dan senantiasa memperhatikan kepentingan kesehatan pasien. Selalu diupayakan agar dokter tidak berkesan mengedepankan biaya dan tindakan ingin cepat selesai. Tidak terjalinnya komunikasi yang baik sering menjadi dasar pelanggaran disiplin. Dalam pelanggaran praktik dokter. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) bertanggung jawab memberikan konsekuensi untuk setiap pelanggaran yang terjadi. Beberapa contoh tindak medis yang tidak sesuai dengan kode etik kedokteran misalnya dokter memberikan resep obat bukan atas indikasi melainkan karena adanya ikatan khusus denga nperusahaan obat, menolak pasien dengan kasus kusta, miskin, dan kondisi lainnya.
Pada rapat kerja ini dispensing obat oleh dokter juga diungkit sebagai salah satu hal yang melanggar hukum sebagaimana ditentukan oleh PP No. 51/2009. SpKK yang tertangkap mengedarkan krim atau kosmetik racikan sendiri tanpa memiliki izin edar dapat dikenakan UU No. 36 / 2009 Pasal 106, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dengan denda 15 miliar rupiah.
Oleh karena rentannya pelanggaran disiplin yang dapat dilakukan oleh dokter SpKK, maka untuk melindungi masyarakat PERDOSKI patut melakukan pemantauan intensif.
Selain itu dalam rapat ini PERDOSKI berikrar untuk selalu aktig mengingatkan dan membantu anggota yang bermasalah. Sebagai salah satu upayanya mereka menganut sistem dan filosofi Bad Apple Theory untuk mengeluarkan praktisi yang buruk sedini mungkin. Kampanye “Bebas Pelanggaran Etik” juga harus diperkuat, dengan harapan agar dapat menjadi panutan untuk perhimpunan lain. Sosialisasi mengenai etik juga harus ditingkatkan intensitasnya, jika perlu dilakukan program pembinaan SpKK yang terkait masalah etik. Pelanggaran etik dan disiplin profesi dapat menjadi pintu masuk bagi pelanggaran hukum. Untuk mencapai tujuan di atas membutuhkan kerjasama dari semua pihak.